Minggu, 22 Mei 2011

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan telah meraup pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 35.048.880.951 miliar atau sebesar 54% dari target 2011 sebesar Rp 65 miliar.Jumlah ini diperkirakan akan meningkat hingga 80% dalam waktu dekat.

Perkiraan ini didasarkan pada enam sumber pemasukan besar yang sedang dalam proses pembayaran izin, seperti perubahan peruntukan 29 unit bangunan gudang di kawasan Tirtosari, Medan Tembung; bangunan serbaguna PTPN IV di Jalan Amal; 50 unit bangunan gudang di Simpang Gobi,Belawan; dan perubahan peruntukan empat unit bangunan di Jalan Rawi.

Selain itu, gudang keramik di kawasan Medan Sunggal,diketahui belum memiliki izin. Kondisi serupa terjadi pada bangunan plaza di Jalan Gagak Hitam. Izinnya hanya satu lantai, namun di yang dibangun dua lantai.Sementara itu,Kompleks Perumahan Johor City belum memasukkan permohonan perubahan peruntukannya.

“Juni mendatang saya jamin sudah bisa tembus 80%. Saat ini sedang proses pembahasan dan pembayaran izin. Berapa didapat pastinya belum tahu, tapi yang pasti besar,” ungkap Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan, kemarin. Dia menjelaskan, angka sebesar itu didapat setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat aktivitas pembangunan.

Hasilnya, mereka mendapati banyak bangunan besar tidak memiliki atau menyalahi izin. Setelah peringatan dilayangkan dan penindakan dilakukan, para pemilik umumnya langsung mengurus izin.

Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas TRTB Kota Medan ini mencontohkan, beberapa bangunan besar yang berhasil mereka tarik retribusinya, antara lain penambahan 80 unit bangunan rumah elite di Kompleks Perumahan Royal Sumatera (30 unit izinnya sudah keluar, sisanya sedang proses penerbitan izin), bangunan akademi kebidanan di kawasan Medan Tuntungan, puluhan unit gudang di KIM III, dan lainnya.

“Awalnya mereka tidak mengurus izin, setelah kami tindak baru mereka selesaikan kewajibannya.Tidak mungkin mereka tidak sanggup mengurus izin,bangunannya saja sebesar kapal laut mengangkut penumpang,”tegasnya. Dia mengakui pengawasan di lapangan masih lemah.

Namun, hal ini bukan disebabkan pembekingan oleh oknum dinas, tapi karena pembiaran.Selama ini pembiaran sangat jelas terjadi. Bahkan, banyak stafnya tidak tahu di lokasi mana saja bangunan liar berada. “Saya pernah suruh staf meninjau bangunan liar, seminggu baru dapat lokasinya.

Begitu saya ajak turun, baru tahu. Inilah akibat pembiaran selama ini dan tidak sadar tupoksi.Ke depannya ini terus saya perbaiki. Satu hal lagi yang saya tekankan jangan pernah menjadi beking bangunan liar,” ungkapnya. Beberapa poin penting yang terus mereka tingkatkan, antara lain pengawasan dan proses percepatan izin. Bila pemohon tidak melengkapi berkas, harus segera diberitahukan.

Begitu juga apabila harus melalui perubahan peruntukan, sehingga ada penyelesaian dan masyarakat pemohon tidak menunggu lama untuk memperbaiki permohonannya. Dia mengatakan, para staf tidak dihalangi untuk mengurus izin,namun mereka tidak boleh memperlama atau menarik keuntungan besar dari pengurusan tersebut.

Menjadi calo tidak boleh menjadi pekerjaan utama. Tupoksi yang harus diutamakan, salah satunya mengejar PAD. “Ke depan saya mau masyarakat tidak terbebani dan dibohongi dalam pengurusan izin. Sekarang ini sudah cukup baik, mereka mau datang dan merasa puas. Bila menemui masalah kami berikan solusi,” ujarnya.

Dia menambahkan, target dan tantangan mereka ke depan cukup besar.Namun,tidak ada masalah, karena potensi pembangunan di Medan cukup besar. Dia memaparkan, di Jalan Gagak Hitam, satu per satu masyarakat pemilik bangunan di sana datang mengurus izin. Kawasan ini memang belum memberikan kontribusi besar, tapi cukup membantu.

“Tidak ada masalah target dinaikkan, selama masih ada potensi.Yang jadi masalah tidak ada potensi dan kami siap memenuhi target itu.Target kami yang utama adalah bangunan liar dibersihkan semua, terutama ukuran besar,”pungkasnya. Sementara itu, Kapala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ahmad Basyaruddin menambahkan, pengawasan terus ditingkatkan.

Bahkan pembongkaran bangunan liar terus dijadwalkan Senin sampai Kamis. ”Pembongkaran terus kami lakukan. Sudah ratusan unit bangunan liar ditertibkan. Bangunan dibongkar ini cenderung tidak mengindahkan peringatan yang diberikan. Tindakan tegas harus diberikan untuk meminimalkan kebocoran PAD maupun memberikan efek jera kepada masyarakat untuk sadar peraturan,” tandasnya. Demikian catatan online Jatimekar yang berjudul Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan.